Hukum fiqih muamalah adalah hukum yang elastis atau diperluas oleh Allah SWT, berbeda dengan hukum fiqih ibadah bersifat final, mengikat dan tidak bisa diubah sampai hari kiamat.
Fiqih muamalah atau interaksi keseharian berkaitan dengan kehidupan duniawi, dimana segala sesuatunya itu hukumnya boleh, sepanjang tidak ada larangan dari Allah SWT.
Video lebih lengkap:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar