Masalah kulit sapi juga sering menjadi perdebatan, setiap tahun menjadi masalah. Bagaimana jika dijual? kalau dijual untuk kepentingan pribadi bagi pengurban, itu memang tidak diperbolehkan. Tapi jika dijual dan hasilnya dikembalikan lagi ke panitia kurban untuk kemashlahatan lainnya, sebagian ijtihad ulama membolehkan seperti itu, wa Allahu a'lam bishowab.
Kemudian ada juga masalah, bagaimana jika panitia kurban makan-makan dari hewan kurban itu? Boleh nggak apa-apa. Karena perintahnya ada hadits yang mengatakan "makan sebagian, kemudian sedekahkan, kemudian simpan sebagian".
Tapi kita dimasjid Tarbiyah tidak makan sendiri, siapapun yang mau makan disitu boleh, bukan hanya panitia saja, siapapun jamaah sekitar, kalau diambil dari daging kurban itu, silahkan saja makan. Tapi biasanya kita panitia tidak menggunakan lauk dari hewan kurban, makan pertama biasanya disuport dari masjid Tarbiyah sendiri untuk konsumsinya walau ikan teri dan tahu tempe jauh lebih nikmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar